Beritaupdate.id, Makassar – Kepada Bapak Kapolda SulSel Irjen Pol Drs Umar Septono. kami dari media ingin menyampaikan bahwa kami di lapangan ingin bermitra bukan kami untuk berdebat dan bertengkar di lapangan. Dan sudah kita ketahui bersama, soal aturan tentang penggerebekan atau penangkapan di lapangan (TKP).
Jadi kami memohon, kepada Bapak Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Umar Septono. Kiranya dapat menyampaikan kepada Anggotanya yang dari satuan Tim Resmob atau Timsus yang sedang bertugas di lapangan.
Agar kami para Jurnalis Media diberikan keluasan dan ruang untuk melakukan pengambilan gambar di TKP.
Karena gambar yang kami peroleh dilapangan( penangkapan ) tidak langsung dipublikasikan, sebelumii kami konfirmasi terlebih dahulu kepada Kasat atau Kanit nya Ini kami Sesuaikan dengan Undang-Undang No.40 Tahun 1999, tentang PERS.
“Kami dari Jurnalis Media Online, saat dilokasi penangkapan di depan Cafe Mabua sekitar pukul 01.45 wita. Ada dua orang langsung dipegang dari belakan dan satunya di dalam cafe mabua di Jalan Nusantara diambil dan di bawah ke atas mobil. Pada Hari Jumaat 30/11/2018. Dini hari tadi
Sesampainya pelaku diatas mobil pick up Haelux warna hitam kami ditahan mengambil gambar. Padahal saya sudah mengatakan : “Saya dari Media, Kanda ..” dan menggantungkan kartu tanda pengenal kami di dada. tapi tetap Anggota Polisi itu tidak memberikan izin. Kkami tidak mengetahui dari mana, tapi yang jelas gabungan resmob mengatakan : Kamu pindah dan hapus-hapus itu fotonya.
Tetapi dari anggota polisi satunya sempat menyampaikan ketemannya dari media dia, tapi tetap teman Anggota satunya ngotot, dan mengeluarkan kata: “Pindah kamu dan hapus fotonya itu!”.(*red.Syarif)