Beritaupdate.id, Makassar – Senin, 19 November 2018 Pukul 09.34 wita.ditermukan lintinhg ganja pada salah satu penumpang pesawat Lion Air dengan Nomor Penerbangan Transit Lion Air JT 791 AMQ-UPG* yang akan melanjutkan penerbangan dengan JT 641 tujuan Jogja atas nama Kristin, atas temuan petugas Search Body saat itu ( Alamsyah )
Selanjutnya penumpang dibawa ke Posko untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai dengan Undang-undang Narkotika No.35 pasal 112 yang berbunyi :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(red, Cakra Kresna)